Hingga Oktober 2025, program pangan bersubsidi telah menjangkau 1.024.189 penerima manfaat dari berbagai kategori, termasuk: Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kader PKK, Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ),Penghuni rumah susun, Guru honorer dan tenaga kependidikan, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)
Program ini dirancang agar berbagai kelompok masyarakat dapat memperoleh bahan pangan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.
Pemprov DKI juga memastikan bahwa tidak ada pemotongan anggaran untuk program pangan bersubsidi pada tahun 2026. Anggaran yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masih bersifat fleksibel dan dapat ditambah (top up) melalui sejumlah mekanisme, antara lain pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.






