Di hadapan awak media, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,” kata Menhan di lokasi tambang ilegal.
Satgas PKH Bongkar Tambang Timah Ilegal, Panglima TNI Turun ke Lokasi











