1.8K
pembaca
Seorang perangkat desa (Prades) di Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, diduga menggelapkan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik seorang warga penerima manfaat selama tiga tahun. Kasus ini membuat korban, Sarni, merasa syok hingga jatuh sakit.
Peristiwa ini terungkap ketika Sarni, warga Kampung Cisumur, RT 004/001, menuturkan keluhannya kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Sabtu (22/11/25).
Sarni yang hidup dalam kondisi serba terbatas di rumah sederhana di pinggiran hutan, mengaku selama ini tidak pernah menerima bantuan BPNT meski datanya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Saya sangat kecewa dan sakit hati. Setiap penyaluran, orang-orang yang sebenarnya mampu justru dapat bantuan, sementara saya tidak pernah menerima apa pun,” ujar Sarni.
Merasa curiga, Sarni mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan terkait data DTKS. Tidak puas dengan jawaban di desa, ia melanjutkan pengecekan ke kantor kecamatan.
“Di kecamatan ternyata data saya lengkap, termasuk foto rumah. Mereka memastikan bahwa saya memang tercatat sebagai KPM,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, Sarni kemudian melakukan pengecekan rekening koran di BRI Rangkasbitung. Di sanalah ia mengetahui bahwa dana BPNT miliknya ternyata sudah masuk selama tiga tahun terakhir, namun tidak pernah ia terima.
“Saat lihat rekening koran saya benar-benar tidak terima. Selama tiga tahun ada dananya, tapi saya tidak dapat apa-apa,” tambahnya.
Sarni menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Dinas Sosial Lebak dan Kementerian Sosial agar ditindaklanjuti secara hukum.
“Saya akan laporkan ke Dinsos dan Kemensos supaya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun pemerintah kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dana bantuan tersebut.











