Praperadilan di PN Jaktim, Penetapan Tersangka Hj Rini Dinilai Tidak Sah

oleh -9 Dilihat
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahkan beberapa kali meminta perkembangan penyidikan melalui surat P-17 tertanggal 12 Februari 2024 karena berkas belum dinyatakan lengkap.

Tim hukum Rini menilai penyidik melakukan kekeliruan mendasar, yakni pertama, pelapor tidak memiliki legal standing sejak 8 Juli 2022.

Kemudian, tuduhan muncul saat Rini justru menjalankan perannya sebagai wali sah, termasuk memastikan kebutuhan makan anak-anak. Dan terakhir, proses penyidikan dianggap cacat hukum dan tidak sah secara yuridis.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, pihak Rini meminta hakim memerintahkan Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyidikan serta menerbitkan SP3 karena penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi unsur hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.