Praperadilan di PN Jaktim, Penetapan Tersangka Hj Rini Dinilai Tidak Sah

oleh -22 Dilihat
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hj Rini Eka A Soegiyono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/11/25).

Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Tim dan diajukan tim kuasa hukum Dr. R. Aulia Taswin SH. MH. dkk. dengan Polres Metro Jakarta Timur menjadi pihak termohon.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Arif Yudiarto, SH. tersebut surat permohonan dinyatakan telah dibacakan sesuai kesepakatan para pihak dan dilanjutkan  dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Rini oleh Polres Metro Jakarta Timur tidak sah dan cacat prosedur. Mereka menyebut penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang karena laporan polisi dibuat oleh pihak yang sudah tidak lagi berstatus wali sah dari dua anak korban kecelakaan Lion Air JT 610.

Laporan Polisi Nomor B/2896/XII/2022 dibuat oleh Nurdin Rakhman pada 27 Desember 2022. Rini dituding melanggar Pasal 76A jo 77 UU Perlindungan Anak. Namun, mengacu Putusan Mahkamah Agung Nomor 581 K/Ag/2022 tanggal 8 Juli 2022, Nurdin dan istrinya Dewi Afriza sudah tidak lagi menjadi wali dari dua anak korban, yakni Fayyaza Fazila Naira Wiranofa dan Faheema Shafiqa Nayyara Wiranofa.

No More Posts Available.

No more pages to load.