1.8K
pembaca
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hj Rini Eka A Soegiyono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/11/25).
Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Tim dan diajukan tim kuasa hukum Dr. R. Aulia Taswin SH. MH. dkk. dengan Polres Metro Jakarta Timur menjadi pihak termohon.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Arif Yudiarto, SH. tersebut surat permohonan dinyatakan telah dibacakan sesuai kesepakatan para pihak dan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Rini oleh Polres Metro Jakarta Timur tidak sah dan cacat prosedur. Mereka menyebut penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang karena laporan polisi dibuat oleh pihak yang sudah tidak lagi berstatus wali sah dari dua anak korban kecelakaan Lion Air JT 610.
Laporan Polisi Nomor B/2896/XII/2022 dibuat oleh Nurdin Rakhman pada 27 Desember 2022. Rini dituding melanggar Pasal 76A jo 77 UU Perlindungan Anak. Namun, mengacu Putusan Mahkamah Agung Nomor 581 K/Ag/2022 tanggal 8 Juli 2022, Nurdin dan istrinya Dewi Afriza sudah tidak lagi menjadi wali dari dua anak korban, yakni Fayyaza Fazila Naira Wiranofa dan Faheema Shafiqa Nayyara Wiranofa.
Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Rini resmi menjadi wali sah. Artinya, laporan polisi dibuat sekitar lima bulan setelah pelapor kehilangan hak perwalian.
Sengketa Perwalian Anak Korban JT 610
Dua anak korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 menjadi objek sengketa perwalian antara keluarga ayah dan keluarga ibu. Rini, yang merupakan kakak kandung almarhumah, akhirnya ditetapkan MA sebagai wali sah.
Meski begitu, Rini mengaku kesulitan menemui kedua anak tersebut. Upaya mengirimkan makanan lewat katering bahkan tak pernah berhasil karena pesanan tidak diterima dan hanya digantung di pagar rumah.
Walau status perwalian sudah tegas di putusan MA, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap memproses laporan tersebut. Rini kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: 13 Juli 2023, dan Penetapan Tersangka: 17 Oktober 2023
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahkan beberapa kali meminta perkembangan penyidikan melalui surat P-17 tertanggal 12 Februari 2024 karena berkas belum dinyatakan lengkap.
Tim hukum Rini menilai penyidik melakukan kekeliruan mendasar, yakni pertama, pelapor tidak memiliki legal standing sejak 8 Juli 2022.
Kemudian, tuduhan muncul saat Rini justru menjalankan perannya sebagai wali sah, termasuk memastikan kebutuhan makan anak-anak. Dan terakhir, proses penyidikan dianggap cacat hukum dan tidak sah secara yuridis.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, pihak Rini meminta hakim memerintahkan Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyidikan serta menerbitkan SP3 karena penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi unsur hukum.







