Kementan Sebaiknya Menempuh Banding, Tempo Tidak Tunjukkan Itikad Damai

oleh -6 Dilihat
oleh

Angga menegaskan bahwa ketika salah satu pihak memilih tidak hadir dalam mekanisme resmi, proses penyelesaian otomatis buntu dan ruang klarifikasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, dipandang wajar bila Kementerian Pertanian (Kementan) mempertimbangkan langkah banding demi menjaga kebenaran serta memastikan aturan Dewan Pers dihormati oleh semua pihak, termasuk media yang menjadi objek sengketa.

Lebih lanjut, Angga menilai upaya banding bukan sekadar langkah hukum, tetapi bentuk perlindungan terhadap proses etik yang semestinya ditaati bersama. Ia mengingatkan bahwa mengabaikan mekanisme etik justru membuka preseden buruk dalam hubungan media–narasumber dan merusak standar profesional yang telah dibangun dalam ekosistem pers Indonesia.

Terkait narasi “pembreidelan”, “pembungkaman pers”, dan ancaman terhadap kemerdekaan media yang ramai beredar, Angga menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti. Ia menyampaikan bahwa proses yang ditempuh Kementan sepenuhnya berada dalam koridor Dewan Pers—sebuah mekanisme etik yang sangat jauh dari tindakan represif. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun tidak memihak Kementan, yang menurut Angga semakin memperjelas bahwa tidak ada pembreidelan seperti yang disuarakan.

Ia menyebut narasi ancaman kebebasan pers tersebut lebih menyerupai dramatisasi daripada realitas hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.