Kejadian naas yang di alami oleh beberapa Debt collector di kawasan kalibata jakarta selatan menyita perhatian sejumlah pihak.
Salah satu tokoh nasional dari Indonesia Timur Sandri Rumanama minta pemerintah melindungi debt collector sebagai agen resmi pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dirinya bahkan mengatakan bahwa para debitur (peminjam) sekarang malah tidak tau diri dan seakan akam menjadi korban.
” Warga jangan main hakim dong, kalau gak mau ditagih ya jangan ngutang demi gaya hidup, sudah ngutang merasa jadi korban, debt collector itu di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ” Ucap Wakil Ketua Umum PB SEMMI ini.
Sandri menjelaskan debt collector (penagih utang) adalah individu atau perusahaan yang disewa oleh kreditur (pemberi pinjaman) untuk menagih pembayaran utang dari debitur (peminjam) yang menunggak, dengan tujuan mengembalikan dana yang macet, baik melalui pendekatan desk (telepon, SMS) maupun lapangan (datang langsung), dan operasinya diatur oleh hukum dan kode etik OJK.
“Masyarakat harus tau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Instutusi negara yang mengatur dan mengawasi debt collector, mewajibkan mereka tunduk pada kode etik dan POJK 22/2023, dan selama itu terpenuhi harusnya OJK melindungi para debt di lapangan selama bekerja”. Papar dia
Sandri mengatakan pihaknya akan menyurati OJK minta melakukan audens untuk persoalan ini karena banyak anak bangsa yang sudah korban akibat debitur yang tidak bisa melunasi hutang atau pinjaman mereka dan justru bermain hakim sendiri bersama warga.
“Kita segera akan mendatangi OJK, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut larut, nanati menjadi persoalan besar dan sudah banyak korban harus ada alternatif dan solusi bersama”. Tuturnya
Selain itu Sandri juga meminta agar Kepolisian harus segera bekerja cepat menangkap pelaku lengeroyokan sebab ini.menjadk api konflik entitas ke depan antara res, etnis bahkan suku.
“Saya minta pihak kepolisian harus bergerak cepat tangkap pelaku, karena ini bisa jadi bibit konflik entitas antara, etnis bahkan suka dan ras”. Tutupnya






