Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan transportasi udara jemaah haji reguler dan petugas kloter untuk periode 1447H/2026M hingga 1449H/2028M bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan. Kerja sama ini bertujuan menjamin keberlanjutan layanan transportasi haji yang aman, nyaman, dan efisien melalui kontrak tahun jamak.
Menteri Irfan menjelaskan PKS ini menjamin ketersediaan armada pesawat dan kapasitas kursi bagi jemaah haji dan petugas kloter. Ia mengapresiasi Garuda Indonesia atas penurunan biaya penerbangan hingga satu juta rupiah per jemaah serta komitmen memberikan layanan yang aman dan nyaman.
“Pelayanan terbaik harus tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah haji,” ujar Menteri Irfan. Ia juga menekankan pentingnya kepastian slot waktu sesuai Rencana Perjalanan Haji, ketepatan jadwal penerbangan, kesiapan armada, dan mitigasi cepat bila terjadi kendala.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menegaskan bahwa PKS ini merupakan instrumen strategis negara untuk memastikan layanan haji yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan. Pada musim haji 2026, Garuda akan melayani lebih dari 102 ribu jemaah reguler melalui 275 kelompok terbang dari 10 bandara embarkasi, dengan dukungan 15 armada wide-body.
Menteri Irfan dan Direktur Utama Garuda berharap kerja sama ini menjadi fondasi penting kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.











