Perburuan Rusa di TN Komodo Digagalkan, Tiga Pelaku Jadi Tersangka

oleh -83 Dilihat
oleh

Kasus perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo memasuki babak baru. Tiga orang pemburu liar resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan aparat berhasil menggagalkan aksi mereka dalam operasi penegakan hukum pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025.

Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolair Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat. Ketiga tersangka berinisial AB, AD, dan YM diamankan setelah berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan bersenjata saat disergap petugas di perairan kawasan TN Komodo.

Insiden bermula sekitar pukul 02.30 WITA di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo. Tim gabungan mendapati sebuah kapal kayu berukuran sekitar 10 meter yang diduga membawa pemburu liar beserta hasil buruannya. Saat dilakukan upaya penghentian, kapal tersebut justru kabur dan mengabaikan peringatan lisan.

Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, para pelaku membalas dengan tembakan ke arah kapal petugas. Kejar-kejaran dan kontak senjata berlangsung hingga sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam kondisi gelap dan arus laut yang dinamis, tim gabungan akhirnya mengambil tindakan terukur dan berhasil melumpuhkan serta mengamankan para pelaku.

Untuk memperkuat pembuktian, tim kembali ke lokasi kejadian pada pagi harinya dan melakukan penyelaman. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazen, satu ekor rusa hasil buruan, serta kapal kayu yang digunakan pelaku. Selain itu, turut diamankan pisau, headlamp, dan beberapa unit telepon genggam.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik perburuan ilegal di kawasan konservasi. Ia menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam menjaga keanekaragaman hayati nasional.

“Penegakan hukum terhadap perburuan liar akan terus dilakukan secara konsisten. Kami juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata api rakitan dan amunisi,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Selain langkah represif, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan pendekatan preventif dan solutif. Pemerintah akan menelusuri faktor sosial dan ekonomi yang mendorong praktik perburuan rusa di sekitar TN Komodo, dengan melibatkan pendekatan antropologi budaya serta pengembangan alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

“Perlindungan kawasan konservasi tidak cukup hanya dengan penindakan. Kesejahteraan masyarakat sekitar harus menjadi bagian dari solusi agar ketergantungan pada perburuan ilegal dapat dihentikan,” tambahnya.

Kasus ini disidik secara multidoors bersama penyidik Polri. Para tersangka dijerat UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Rusa Timor (Cervus timorensis) merupakan spesies kunci di TN Komodo dan menjadi sumber pakan utama komodo. Perburuan satwa ini tidak hanya mengancam kelangsungan populasi rusa, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem savana yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi.

Penindakan tegas yang disertai pemberdayaan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo sebagai salah satu kawasan konservasi paling penting di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.