12.2K
pembaca
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membahas kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 serta strategi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di Jawa Barat. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Wamenaker mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pengupahan yang disepakati bersama, serta berbagai program pendukung di luar UMP. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan hasil dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Menurut Afriansyah, kebijakan tambahan seperti pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK serta fasilitas kredit perumahan bagi pekerja dan guru menjadi bentuk nyata peningkatan kesejahteraan di luar skema upah minimum. Program tersebut dinilai berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daerah. Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong pertumbuhan industri agar tercipta lapangan kerja berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat masih menghadapi tantangan, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong pertumbuhan industri sebagai solusi penciptaan lapangan kerja formal.
Dedi berharap perkembangan industri di Jawa Barat mampu menekan angka pekerja informal ke luar negeri dan membuka lebih banyak kesempatan kerja layak di dalam daerah. Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 atau naik sekitar 5,7 persen, yang mulai berlaku 1 Januari 2026.












