Jakarta, sketsindonews – Sebanyak 24 hewan jenis sapi dinyatakan tak layak di konsumsi sebagai qurban, setelah Petugas Sudin Kelautan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Kota Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan hewan.
Hewan yang diketemukan dalam keadaran sakit sekitar umur 1,5 tahun, 3 (tiga) diantaranya dalam kondisi sakit hasil dari pemeriksaan Dokter Hewan.
Dalam kaitan itu Lurah Pegangsaan, Suprayogi bersama petugas KPKP mengawasi jalannya pemeriksaan hewan qurban. Satu persatu sapi diperiksa dari mulai umur, seperti pertumbuhan gigi hingga pemeriksaan kesehatan sapi.