AJI: Jurnalis Jangan Jadikan Sasaran Kemarahan

oleh
oleh

“Siapa pun yang menghalang-halangi, diancam hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Ini tidak main-main.” kata Iman.

Karena itu, Iman meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan pada jurnalis yang terjadi pada demo 4 November lalu. Polisi juga diminta mengusut provokator yang membakar kemarahan warga melalui penyebaran meme yang menyudutkan media massa. Meme itu sengaja digulirkan pihak-pihak tertentu karena tidak setuju dengan pemberitaan media tertentu pula.

“Tapi justru itulah yang menjadikan jurnalis sebagai salah satu sasaran kemarahan dalam demonstrasi. Bila hal ini dibiarkan, maka di kemudian hari akan muncul rangkaian peristiwa serupa, yang pada ujungnya menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan,” jelas Iman.

Meski demikian, Iman mengingatkan agar media massa menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk perlunya kembali melaksanakan kode etik Jurnalistik dalam aktivitas jurnalistiknya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.