Dalam kegiatan tersebut ditutup dengan kesimpulan bahwa Desa adalah sekup pemerintahan terkecil yang paling terdampak akibat perubahan iklim. Sehingga jangan sampai hilangnya mata pencaharian maupun bencana bagi masyarakat akibat perubahan iklim. Perlu dilakukan upaya serius dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setingkat Perdes untuk pedoman masyarakat desa.