Alexander Marwata Diperiksa 9 Jam oleh Ditreskrimsus PMJ Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

oleh
oleh

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan terhadap dua orang, yaitu Alexander Marwata dan satu orang saksi lainnya. Proses permintaan keterangan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alexander Marwata selesai memberikan keterangannya pada pukul 18.04 WIB, sedangkan saksi lainnya selesai pada pukul 15.42 WIB.

“Saudara Alexander Marwata telah hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB dan menjawab 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik. Sementara itu, satu saksi lainnya diberikan 18 pertanyaan dalam permintaan keterangan yang juga berlangsung sejak pagi,” jelas Kombes Pol Ade Safri.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.