Bom Molotov Redaksi Jubi Papua Teror Terhadap Demokrasi dan Kebebasaan Pers

oleh
oleh
Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang

Resolusi itu juga menyerukan pencegahan impunitas bagi para pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat dan efektif.

Akan tetapi dalam praktik di lapangan sampai detik ini masih terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan dan awak media lainnya, seperti pelemparan bom Molotov yang terjadi di kantor redaksi media Jubi di Papua, sampai pada pembunuhan terhadap insan pers.

Menurut Edison, kekerasan terhadap wartawan bukan semata tindakan yang melanggar hukum. Tetapi juga bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

Maka, semua pihak harus memahami pentingnya keselamatan dan keamanan bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, agar dapat menyampaikaan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Apalagi perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sudah menjadi kewajiban dunia internasional.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.