“Dengan adanya penertiban berdasarkan Perda Tibum No.8 Tahun 2007 di harapkan wilayah Jalan ini lebih tertata dari kekumuhan. Itu gubuk, maka kita bongkar, sebelumnya kami sudah lakukan tahapan himbauan pemilik gubuk serta para pedagang PKL untuk tidak berjualan di lokasi jalan ini, tuturnya,” papar Andri.
Beranda
»
Berita
»
Metropolitan
»
Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian: Dengan Perda Tibum Diharapkan Jalan Lebih Tertata