Dewan Pers Mediasi Kajari Jakpus Dengan sketsindonews

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dewan Pers melalui Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun memediasi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Dr Sugeng Riyanta dengan sketsindonews.com, di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/19).

Diketahui kehadiran Kajari yang didampingi oleh Kasiintel, Andy Sasongko dan Kasipidum, Nur Winardi terkait keberatan atas berita di sketsindonews.com yang berjudul “Dijerat Dakwaan Tunggal Penyebar Video “Penggal Jokowi” Divonis Bebas”
Terdakwa Ina Yuniarti yang menyebarkan video “penggal Jokowi” divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Tuty Haryanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10) sore beberapa waktu lalu.

Menurut majelis hakim Ina Yuniarti tidak terbukti dalam dakwaan tunggal Perempuan yang memiliki tiga anak itu dijerat oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Membebaskan terdakwa segera dari tahanan setelah selesai majelis hakim memutus perkara ini. Dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk merehabilitasi nama baik terdakwa” kata Tuty Haryanti di ruang sidang.

Sebelumnya penuntut umum menuntut Ina Yuniarti selama 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.