Dewan Pers Mediasi Kajari Jakpus Dengan sketsindonews

oleh
oleh

Hasil Mediasi Dewan Pers

Mediasi di Dewan Pers Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanta bersama Kasiintel Andy Sasongko Kasipidum Nur Winardi menyambangi Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih Jakpus, Jumat (25/10).

Dimaksud ketiganya bertujuan mengadukan media ini kepada Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul “Dijerat Dakwaan Tunggal Penyebar Video Penggal ‘Jokowi’ Divonis Bebas,”

“Kehadiran kami di Dewan Pers untuk mengadukan sengketa media Sketsindonews. Kami berharap ada penyelesaian dengan baik dan hak atas bantahan kami bisa tersalurkan,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng sesuai berkas hasil penyidikan oleh Ditresktimsus Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Kejaksaan, bahwa sejak awal tersangka Ina Yuniarti oleh penyidik hanya disangka dengan sangkaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) junyo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jadi tidak benar jika tersangka juga dijerat pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.