Dewan Pers Mediasi Kajari Jakpus Dengan sketsindonews

oleh
oleh

Oleh karena itu, sesuai fakta hasil penyidikan tersebut, JPU juga hanya mendakwa terdakwa Ina Yuniarti dengan Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Atas berita tersebut Sugeng menyikapi keberatan tersebut terletak pada paragraf yang menyebutkan: penekanan kata ‘Namun’ dalam berita tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak kejaksaan melakukan upaya penghapusan pasal.

Dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 88/Risalah-DP/X/2019 diputuskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Karena menyajikan berita yang tidak uji informasi dan tidak berimbang.

Dengan difasilitasi Dewan Pers, permasalahan tersebut diselesaikan dengan menyepakati bahwa pemberitaan tersebut keliru, ucapnya

Sofyan Hadi

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.