Ahli perbankan, Agus Yuliaman, menegaskan bahwa pemblokiran sepihak seperti ini tidak dapat dibenarkan. “Pemblokiran rekening harus berdasarkan ketetapan hukum yang sah. Tindakan sepihak ini jelas melanggar hak-hak nasabah,” ujarnya.
Pemblokiran baru diketahui ketika staf PWI Jaya hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional, namun gagal karena rekening telah diblokir tanpa pemberitahuan. Setelah diklarifikasi, BNI menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas dasar surat dari pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI Jaya.