Fatoni menyampaikan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda telah mengeluarkan surat edaran untuk menjadi acuan terutama mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD. Dengan begitu, Pemda dapat menyusun dokumen administratif penerapan BLUD secara lebih mudah.
“Pelaksanaan pembinaan di pemerintah daerah tidak maksimal jika bekerja sendirian. Oleh karenanya dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, semakin efektif, efisien, akuntabel, dan terpercaya,” ucap Fatoni.
Dirinya menekankan, pelayanan publik saat ini dituntut tidak hanya dapat dijalankan dengan konsep “send”, tetapi juga harus mampu memberikan dampak yang sampai kepada masyarakat atau “deliver”.