Suryo Utomo juga memantau progres angka penyampaian SPT yang sudah masuk di wilayah Jakarta Barat. Berdasarkan data monitoring SPT, sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 pukul 07.19 WIB, jumlah seluruh SPT Tahunan yang masuk di Jakarta Barat adalah sebanyak 263.907 SPT.
Surat Pemberian Tahunan (SPT) merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) harus disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk Tahun Pajak 2021.
Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Untuk Wajib Pajak Badan harus disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau tanggal 30 April 2022 untuk Tahun Pajak 2021.