Klinik Sozo Tanjung Duren, Jakarta Barat yang diduga mempekerjakan sejumlah dokter tak memiliki izin praktek menuai banyak kritik dari warganet.
Meskipun demikian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih bungkam dan terkesan tutup mata dengan dugaan sejumlah dokter yang melakukan tindakan tanpa Surat Izin Praktek (SIP).
Kepala Dinas Kesehatan, Ani Ruspitawati masih bungkam saat Sketsindonews mengonfirmasi terkait dugaan sejumlah dokter yang berpraktek tanpa SIP.
Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Moh. Adib Khumaidi mengatakan, setiap tenaga media yang ingin melakukan praktek wajib mempunyai STR dan SIP.
“Wajib. Pengurusan SIP dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas PTSP di Kabupaten atau Kotamadya” kata Adib kepada Sketsindonews.com pada Sabtu, (5/10/24).
Adib menambahkan jika ada oknum dokter yang melakukan di luar regulasi maka pihaknya akan memvalidasi keanggotaan dokter tersebut.
“Jika anggota IDI dilakukan pembinaan” ucapnya.
Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Klinik Kecantikan SOZO Skin diduga melakukan malpraktek yang berada di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pasalnya, sejumlah dokter diduga tidak memiliki izin praktek namun sudah melakukan praktek atau tindakan.
Mirisnya, saat Sketsindonews ingin mengonfirmasi pihak management Klinik maupun dokter yang bersangkutan seorang security tidak memperbolehkan masuk oleh security yang diingin disebutkan namanya.
“Jangan dulu. Dokternya gak ada udah pulang semua. Manager Kliniknya juga cuti, gak mau diganggu” katanya kepada Sketsindonews di Halaman depan Klinik Sozo, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Jumat, (04/10/24).







