Dokter Diduga Tak Berizin, Dinkes Jakbar Tutup Mata

oleh

“Wajib. Pengurusan SIP dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas PTSP di Kabupaten atau Kotamadya” kata Adib kepada Sketsindonews.com pada Sabtu, (5/10/24).

Adib menambahkan jika ada oknum dokter yang melakukan di luar regulasi maka pihaknya akan memvalidasi keanggotaan dokter tersebut.

“Jika anggota IDI dilakukan pembinaan” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.