“Wajib. Pengurusan SIP dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas PTSP di Kabupaten atau Kotamadya” kata Adib kepada Sketsindonews.com pada Sabtu, (5/10/24).
Adib menambahkan jika ada oknum dokter yang melakukan di luar regulasi maka pihaknya akan memvalidasi keanggotaan dokter tersebut.
“Jika anggota IDI dilakukan pembinaan” ucapnya.