Dorong Kota Cimahi Layak Anak, Siti Muntamah Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

oleh
oleh

Siti menjelaskan, berdasarkan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, definisi anak adalah manusia yang berusia 0-18 tahun.

Disebutkan ada empat dasar hak anak yang harus dipenuhi, yakni memiliki hak hidup, hak perlindungan tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.

“Dalam perda penyelenggaraan perlindungan anak, kita mendorong perlindungan anak berbasis keluarga, RT, kota, provinsi, hingga ke level negara,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.