“Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun Panduan Ibadah dan Pendidikan bagi Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Singapura serta menyusun Panduan Berbangsa dan bernegara bagi Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Singapura,” tambahnya.
Masih menurutnya, Singapura mempunyai kultur hukum yang kuat. “Mereka lebih takut pada aturan daripada pada petugas, baik aparat pemerintah maupun warga negara, termasuk tenaga kerja wanita Indonesia di Singapura,” bebernya.
Pun, dia mengatakan bahwa setiap perjanjian, termasuk dalam beribadah itu dilakukan pada awal kontrak dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja sama (SPK). “Setiap penyelesaian hukum kembali pada hitam di atas putih,” ungkapnya.