Gugatan Praperadilan SYL kepada KPK Ditolak, Siaga 98 Beri Apresiasi

oleh
oleh
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)

Karena itu, Siaga 98 mendukung langkah KPK mengundang Penyidik Polda Metro Jaya untuk supervisi.

Dalam hal Dumas di Polda Metro Jaya tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup ternyata masuk dalam rangkaian peristiwa TPK di Kementan yang sedang ditangani KPK. Maka kewajiban KPK mengambil alih perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa.

“Sehingga tidak terjadi satu peristiwa dengan orang yang sama ditangani oleh 2 penyidik dari lembaga hukum yang berbeda. KPK tidak perlu ragu untuk mengambil alih perkara di Polda Metro Jaya,” pungkas Hasanuddin. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.