Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sarjana Hukum PTKI Kompeten dan Kompetitif

oleh
oleh

Dari sisi akademik, lanjut Tholabi, postur kurikulum pembelajaran pada Fakultas Syariah dan Hukum telah memenuhi komponen wajib mata kuliah sarjana hukum. Mata kuliah wajib fakultas yang disepakati oleh Badan Kerjasama (BKS) Dekan Fakultas Hukum, yakni: Ilmu Negara, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum dan Masyarakat, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, Hukum Perburuhan, Hukum Perikatan, Hukum Internasional Publik, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Administrasi, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, MPPH, Hukum Antar Tata Hukum, Ilmu dan Perancangan Perundang-Undangan, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hukum Lingkungan, Filsafat Hukum, Praktik Hukum, HKI, Hukum Telematika. “Sejauh ini semua program studi hukum Islam atau ilmu hukum syariah telah menerapkan dan memenuhi standar minimum komponen wajib mata kuliah sarjana hukum. Bahkan, nilai lebihnya adalah penguasaan kaidah-kaidah hukum Islam yang mumpuni kian memperkuat reputasi sarjana hukum yang lahir dari UIN, IAIN, atau STAIN”, ungkap Tholabi.

Kegiatan yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia ini juga menghadirkan pembicara lain, yakni Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementarian Agama) dan Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kedua pakar hukum ini juga sama-sama menekankan tentang pentingnya mempertahankan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI dengan membeberkan sejumlah fakta historis, yuridis, dan akademis.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.