“Lagi pula kabinet itu hak prerogatif Presiden. Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya sah-sah saja. Jangan buru-buru menghakimi, tunggu. Kasih kesempatan untuk bekerja, setelah itu baru dievaluasi,” pungkas R Haidar Alwi.