Hari ini Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Akan Diadili di Pengadilan Tipikor

oleh
oleh

Jakarta, sketasindonews – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini rencananya akan menggelar persidangan perdana, Pauliene Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa, pelaku pembobol PT Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun.

Berdasarkan informasi dari website sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maria akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sumidi SH.

Konon Jaksa Sumidi telah menerapkan ketentuan pidana untuk menjerat Maria, yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Jaksa Sumidi bakal menerapkan dakwaan kedua Primair Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan Subsidair Pasal 6 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sayangnya, Juru Bicara PN Jakpus Bambang Nutcahyo belum merespon konfirmasi sketsinsdonews.com, Rabu (13/1/21).

Untuk diketahui tertangkapnya buronan pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk(BBNI) Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa membuka kotak pandora kasus ini. Butuh waktu 17 tahun bagi pemerintah untuk menangkap Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun. Maria kini harus mengakhiri pelariannya dan dicokok pulang oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7/20) silam

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan dana Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.  Maria, biasa dipanggil Eri, lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.

Jika membuka jejak rekam kasus pembobolan Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun ini oleh Maria Pauline Lumowa dan kawan kawannya, tampak bahwa sejak awal pengucuran fasilitas letter of credit  alias L/C senilai US$ 157,4 juta dan 56,1 juta euro ini penuh kejanggalan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.