IWO : Presiden Terpilih Harus Lakukan Reformasi Total di Tubuh Pers

oleh
oleh

Artinya, lanjut Yudis, reformasi di tubuh pers tanah air belum dilakukan secara total. Buktinya, masih ada produk orde baru yang belum dibersihkan dari tubuh pers.

“Payung hukum pers di Indonesia jelas, Undang-undang No 40 tahun 1999. Artinya, UU itu lahir pasca reformasi. Bahkan UU itu juga menjadi penanda dan landasan kebebasan pers di negeri ini yang sebelumnya terkekang,” terangnya.

Lantas, kata Yudis, kenapa masih ada tersisa produk orde baru, sehingga terjadi diskriminasi kepada organisasi pers lainnya.

“Harusnya, jika pemerintah mendukung pers yang reformis, lakukan secara total. Presiden harus berani mencabut Keppres No 5 Tahun 1985 tentang penetapan Hari Pers Nasional yang mengacu pada lahirnya PWI,” tegasnya.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.