Jaksa Agung: Optimalkan Peran Intelijen Yustisial dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024

oleh
oleh

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri. Tak hanya itu, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP.

Selain itu, terkait dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menegaskan agar kita mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.

“Sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (Pemilihan Umum 2024), Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.

“Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung selalu mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Pasangan Calon tertentu.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.