JarNas Anti TPPO Mengecam Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Rudy Soik

oleh
oleh

Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik, seorang perwira polisi yang dikenal berprestasi dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini diambil oleh Komisi Kode Etik Polri, dipimpin oleh Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT, dengan Wakil Ketua dari Ditreskrimsus Polda NTT, serta didampingi oleh Kompol Nicodemus Ndoloe.

Rudy Soik dikenal karena keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan manusia di Kupang, NTT. Namun, keberhasilannya ini justru mengganggu pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam bisnis ilegal tersebut, yang merasa terancam. Hal ini diduga menjadi alasan mengapa Rudy kemudian dipindahkan dan akhirnya menghadapi sidang etik yang berujung pada pemecatan.

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.