Jelang Putusan MK, Anggota Komisi II DPR RI Optimis Sistem Pemilu Tidak Berubah

oleh
oleh

Pun, dia yakin MK akan menolak permohonan itu. “Karena sistem pemilu proporsional terbuka ini tidak bertentangan dengan dengan UUD 1945,” imbuh.

Pria kelahiran Desa Bediwetan, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo ini menyebutkan bahwa dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 diatur bahwa ‘Kedaulatan di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut UUD’.

“Penentuan sistem pemilu merupakan open legal policy. Kewenangan pembentuk Undang-Undang yaitu pemerintah dan DPR untuk menetapkan sistem pemilu,” tandanya.

Lebih lanjut Kang Pri sapaan akrab Supriyanto membeberkan bahwa UU Pemilu nomor 7/2017 juga telah mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik.

“Karena itu tahapan pemilu harus diawali pendaftaran partai politik peserta pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomer urutnya, kemudian pendaftaran caleg oleh partai politik. Ini menunjukan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 3 UUD 1945,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.