Jelang Putusan MK, Anggota Komisi II DPR RI Optimis Sistem Pemilu Tidak Berubah

oleh
oleh

Legislator dari Dapil Jatim VII ini menegaskan dengan sistem pemilu proporsional terbuka masyarakat bisa memilih mana wakil rakyat yang dikehendaki.

“Sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa kedaulatan di tangan rakyat termasuk dalam memilih perwakilan yang dikehendaki. Justru yang sekarang dibutuhkan adalah UU terkait dengan pengaturan hukum acara judicial review di MK. Sehingga MK dalam melakukan judicial review berpedoman pada norma UU, tidak berdasarkan keputusan MK,” terangnya.

Dia pun memberi contoh kongkret yaitu UU Pemilu pada prinsipnya lebih berfungsi pada waktu tertentu (saat pemilu).

“Seandainya KPU sudah menetapkan tahapan jadwal pemilu, seharusnya gugatan uji materi UU pemilu tidak dilakukan agar terjadi kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan analogi pemilu dengan pertandingan sepakbola. Ibarat pertandingan sepakbola, menurutnya Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan setengah babak.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.