Kades Makasari: Hakekatnya, Kemajuan Desa Tidak Terlepas Dari Partisipasi Masyarakat

oleh
oleh

“Setiap pengajuan pembangunan salah satunya wajib melampirkan legalitas, contohnya; mengakukan jalan lingkungan harus ada hibahnya, karena jalan tersebut akan menjadi aset desa,” Kata Rina Nuraeni S.ST M.Kes.

Terlihat, kegiatan Musdes dihadiri selain Kepala Desa, Pemdes Makasari, BPD, Forkopimcam, pendamping desa, perwakilan dari kedusunan, bidan desa, PPL Pertanian, ketua ranting PAUD, kader Posyandu, ketua TP PKK, karang taruna, bumdesa, babinsa dan bhabinkamtibmas, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan sejumlah tokoh lainnya. (***)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.