Kemudian di Rumah RJ Desa Sumerta Kelod ini juga Kejari Denpasar pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihak
dan tokoh masyarakat setempat dan Puncaknya, Pada hari Senin tanggal 25 April 2022.
Setelah dilakukannya Ekspose Perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil
Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan Negeri Denpasar Kembali membuat gebrakan, yakni pada hari Jumat, 03 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.