Ketum IDI Beri Laporan Ke Panglima TNI Soal Dr. Terawan, Ini Laporannya

oleh
oleh

Menanggapi hal itu, Andika Perkasa kemudian menyatakan pihaknya selalu berpegang pada peraturan perundangan terkait nasib dr. Terawan. Ia juga menghormati aturan dari IDI.

“Kita selalu berpegang pada peraturan perundangan. IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan dan menurut saya itu juga satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal,” kata Jenderal Andika Perkasa.

Oleh karena itu, terkait nasib dr. Terawan Agus Putranto yang saat ini praktik di RSPAD, Andika Perkasa juga mengaku akan mengikuti aturan IDI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.