Meski Libur, Lanud Halim Perdanakusuma Tetap Jaga Teritorial

oleh
oleh
Foto: Merdeka.com

Empat petugas Ditjen Perhubungan Udara diketuai Ervina Hutagalung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memeriksa Captain Pilot Mark Harradence dan PT Sari Rahayu Biomantara yang membantu proses pengurusan Flight Clearence pihak CGG Aviation pada Pemerintah Indonesia.

Dalam BAP disebutkan pesawat tidak bisa melanjutkan penerbangan sebelum Flight Clereance tentang perubahan rute dan izin penerbangan baru diperoleh dari Pemerintah Indonesia.

Selain itu, karena pesawat telah melakukan pelanggaran rute penerbangan maka dianggap melanggar Undang-undang Penerbangan Nasional. Pihak Inspektur Udara Angkutan Udara Kemenhub selanjutnya menyerahkan BAP yang telah ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut pada bagian hukum Kemenhub untuk keperluan analisa terhadap jenis pelanggaran dan sangsi yang akan dikenakannya.

“Diperkirakan pihak operator penerbangan Australia itu akan dikenakan denda minimal 300 juta dan maksimal 1 milyar rupiah,” ujar Ervina Hutagalung.

Kedua air crew Cessna selanjutnya dengan pendampingan dari pihak PT Sari Rahayu Biomantara harus menunggu hasil pemeriksaan selama beberapa hari ke depan atas jenis pelanggaran hukum udara yang dilakukannya, sebelum kembali ke Australia. Selama menunggu proses hukum, mereka harus berada di Ibukota Jakarta.

Peristiwa tersebut membuktikan bahwa ada pelanggar terhadap kedaulatan wilayah udara nasional dan ada tindakan dari aparat pemerintah dari pejabat terkait untuk menghukum bagi para pelanggarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.