Mak Susi Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Rasisme

oleh
oleh

“Penetapan penahanan nanti akan dirumuskan. Sekarang kan baru kita tetapkan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak ditahan itu kan dari berbagai pertimbangan subyektif maupun obyektif,” terang Barung.


“Selama yang bersangkutan tidak melarikan diri, yang bersangkutan kooperatif masak kita tahan. Tapi nanti itu penyidik ya,” tandasnya.

Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi sebelumnya.

Dalam kasus ini Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (**)


Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.