Menkeu: Pengetatan Arus Barang Impor untuk Lindungi Masyarakat dan Industri Dalam Negeri

oleh
oleh

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Sidang Kabinet untuk melakukan pengetatan arus barang impor, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri melakukan pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang pada Kamis (26/10). Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

“Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bale pakaian dimana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 2 truk 113 bale, kemudian dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bale. Dan untuk Jakarta yang lain selain Pasar Senen ada 200 bale tambahan lagi. Khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober didapatkan lagi 104 bale. Jadi ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 638 bale pakaian bekas,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal pada Kamis (26/10).

Menkeu mengatakan peningkatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, sesuai salah satu fungsi Bea dan Cukai yang merupakan community protector.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.