“Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa, 2 April 2024.
Sekedar informasi, Dalam kasus ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan menghubungi Direktur Utama PT Timah 2016-2019, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, rentang 2018-2019. Ia meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dikover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan (smelter) timah,” beber Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
“Selanjutnya, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa) untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” sambungnya.