“Sudah kamu keluar aja sana. Tidak ada urusannya wartawan ngobok-ngobok P2B. Wartawan tidak ada urusannya, fungsinya wartawan apa ?,” ujar Dedeh kembali mengulang kata-kata yang diterimanya dan juga berhasil di rekam.
Sangat disayangkan kantor terhormat itu dikotori oleh tutur kata yang tidak beretika. Entah jabatan apa yang dimiliki oleh pria itu sampai-sampai bertindak tanpa batas tanpa menghormati tugas jurnalistik.
Karena merasa terancam wartawan yang merasa jadi korban melaporkan kepihak yang berwajib pada hari yang sama. Dengan nomor laporan No.Pol 208/K/XI/2016/Sek Ck, pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Usai keributan berakhir petugas tata kota, Sugeng menerangkan perihal segel bangunan dan membenarkan bangunan yang disebut-sebut itu belum mengantongi izin dan menilai wartawan tidak mengerti tentang perizinan.