Pajak hiburan naik 75%, Praktisi Hukum : Jangan Bikin Benalu Yang Merugikan Pengusaha Hiburan Malam

oleh
oleh

Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi angkat bicara terkait Draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menaikkan tarif pajak hiburan hingga kelab malam menjadi maksimal 75 persen.

Albert menilai, masyarakat (khususnya) para pengusaha hiburan ingin berkembang, dengan diberikan pajak yang sangat luar biasa maka akan membebani para pengusaha tersebut.

“Mereka (pengusaha) kan punya karyawan, jangan nanti karena tingginya pajak yang diberikan, itu akan berdampak kepada karyawan yang bekerja” kata Albert saat ditemui di Jakarta, (7/12/23).

Lebih lanjut Albert mengatakan, masyarakat baru mulai membangun ekonomi pasca pulih dari pandemi covid-19.

“Kita kan baru pulih dari pandemi kemarin, dan membangun ekonomi supaya stabil kan gak bisa cepat, perlu tahap demi tahap” ucapnya.

Sementara itu, Albert mengajak untuk para elite politik untuk tidak mencampur aduk dunia hiburan dengan politik, mengingat pemilu 2024 kian dekat.

No More Posts Available.

No more pages to load.