Pemerintah Bahas Penguatan Kelompok Kerja Mangrove Daerah

oleh
oleh

Selanjutnya, berkaitan dengan penguatan KKMD, PEH Ahli madya Kementerian LHK Setyo Yuwono menjelaskan pelaksanaan kegiatan penguatan kelompok kerja mangrove serta Forum Peduli Mangrove dilaksanakan melalui pembentukan atau revitalisasi kelembagaan KKMD di 34 provinsi serta penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi KKMD.

Menurut setyo, permasalahan pelaksanaan pengelolaan mangrove di antaranya pelaksanaan kegiatan pengelolaan mangrove di wilayah pesisir masih dilaksanakan terpisah secara sendiri-sendiri oleh masing-masing sektor, belum terkoordinir sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Aksi KKMD sehingga sinergi capaian dalam pengelolaan mangrove sebagai hasil koordinasi dan sinkronisasi serta integrasi para pihak lintas sektor belum nampak secara optimal.

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau M. Job Kurniawan menyampaikan paparan tentang rehabilitasi ekosistem mangrove di Provinsi Riau.

“Salah satu contoh degradasi hutan mangrove terjadi di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dampak dari kerusakan ekosistem mangrove adalah instrusi air laut ke perkebunan kelapa milik rakyat sekitar,” jelas Job.

Lebih lanjut, ia mengatakan rusaknya ekosistem mangrove telah menyebabkan intrusi air laut yang berdampak juga pada rusaknya perkebunan kelapa rakyat seluas ± 1.500 ha. Selain itu, dampak dari rusaknya hutan mangrove berakibat pada terjadinya abrasi dan intrusi air laut di wilayah pesisir serta fasilitas sosial rusak.

Ia juga menyampaikan untuk mendukung pemulihan ekosistem gambut, Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembentukan Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: Kpts. 871/VIII/2021.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.