Pemuda Katolik Dukung Surat Rekomendasi MRP-PB Unsur Agama Katolik Yang Dikeluarkan Oleh Keuskupan Manokwari-Sorong

oleh
oleh

Polemik terkait ditundanya pelantikan calon jadi (tetap) atas nama Maria Imaculata Saimar sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) periode 2023-2028 dari unsur agama Katolik mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, terutama Departemen Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik.

Menanggapi hal ini, Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik memberikan dukungan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong, terkait Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) unsur Agama Katolik.

Adapun nama-nama yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong mewakili unsur agama Katolik di MRP-PB terdiri dari Maria Imaculata Saimar (calon jadi), Yosep Hindom (calon jadi), Agustinus Jules Nauw (calon tunggu) dan Cyrilus Adopak (calon tunggu).

Ketua Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Melkior Sitokdana menjelaskan bahwa pihaknya mendukung surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong, terkait Anggota MRP-PB yang mewakili unsur Agama Katolik, yakni Maria Imakulata Saimar dan Yonas Hindom sebagai calon jadi (tetap) yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong sebagai Anggota MRP-PB.

Menurut Melkior, seharusnya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Penjabat Gubernur bisa mematuhi surat rekomendasi dan ketetapan Panitia Seleksi (Pansel), terkait calon tetap MRP-PB unsur Agama Katolik yang telah dimusyawarah dan ditetapkan oleh pimpinan agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong.

“Kami mendukung surat rekomendasi dibuat dan disahkan oleh Kesukupan Manokwari-Sorong, terkait dengan calon yang direkomendasikan yakni, Ibu Maria Imaculata Saimar dan Yonas Hindom sebagai calon jadi atau calon tetap, sehingga ibu Maria Imaculata Saimar yang sempat ditunda pelantikannya bisa dilantik bersama-sama dengan beberapa calon MRP dari unsur lainnya di Provinsi Papua Barat,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai Dosen ini mengingatkan kepada Pj Gubernur Papua Barat dan Kepala Kesbagpol Papua Barat agar mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Mekanisme Pemilihan MRP dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Proses dan Tahapan Pemilihan MRP-PB.

Dimana kata Melkior, Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 ini menjadi dasar, sehingga Pansel MRP-PB telah menetapkan calon MRP Unsur Agama Katolik, sesuai dengan hasil rekomendasi dan musyawarah yang dilakukan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.