Pengelolaan Sampah dan Gas Rumah Kaca Jadi Prioritas dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

oleh
oleh

Selain itu, untuk mendukung hal tersebut Kemendagri sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan Daerah, menyelenggarakan Kortekrenbang dan evaluasi dokumen perencanaan daerah.

Sementara itu, KLHS dapat menjadi jembatan analisis dalam merumuskan skenario kebijakan yang lebih tepat dan akurat dalam RPJPN/RPJPD, yang mana hasil dari KLHS memberikan rekomendasi terhadap penyusunan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) untuk beberapa bidang prioritas di dalam penyusunan RPJPN/RPJPD.

Perencanaan lingkungan di daerah perlu selaras dengan RPJMN 2025-2029 dengan penyusunan KLHS RPJMD yang mengakomodir prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Terakhir, berkaitan dengan penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di daerah, alokasi anggaran terbesar yakni pada sub bidang persampahan dengan persentase lebih dari 50% total anggaran urusan lingkungan hidup. Namun demikian hingga saat ini, salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan sampah di daerah adalah minimnya pendanaan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi daerah dan sumber-sumber pendanaan di luar APBD untuk dapat mendukung pengelolaan sampah yang baik di daerah.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.