Penyidikan Dugaan Tipikor HDPE UPT Badan Air LH Pemprov DKI Terkesan Terabaikan

oleh -29 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur sebelumnya hingga saat ini masih mangkrak untuk tidak diusut secara serius, pasalnya kasus dugaan korupsi hingga saat ini belum ada pemanggilan penanganan serius oleh pihak Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Seperti Kasus Dugaan Tipikor di DKI Jakarta pada Pengadaan Penyekat Sampah High Density Polyethylene (HDPE) TA 2017 senilai Rp. 55.604.340.000,- pada Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Dinas Lingkungan Hidup era Gubernur Ahok,  hingga saat terkesan terabaikan, masih lamban, tidak profesional serta terkesan prosedur berbelit-belit indikasi tersebut, nampak pada penanganan kasus ini, ujar Ivan Parapat, SH, Ketua Jakarta Procurement Monotoring, saat di  hubungi sketsindonews.(27/4)

“Kami sudah sampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya pak Gubernur Anies menanggapi biasa saja, padahal Anies mempunyai ide untuk melaksanakan pengadaan penyekat sampah karena HDPE merupakan produk alat penyekat sampah.”

Gambar

Sambung Ivan dirinya pun telah menyampaikan kepihak saja, Plt. Ka. Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Ir. H. Andono Warih, M.Sc, dengan jawaban yang sama normatif selain  tidak menyentuh hal yang substansi pokok masalah kasus ini,”ungkapnya.p

Untuk diketahui menurut Ivan, kasus dugaan korupsi ini juga dilakukan penyelidikan oleh Dir. Krimsus Polda Metro Jaya,dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint.Lidik/20/I/RES.3.3/2019 Dit. Reskrimsus tanggal 14 Januari 2019, namun penyelidikan ini baru menyentuh ke pihak Perusahaan saja, padahal seharusnya pemeriksaan/penyidikan kasus tersebut seharusnya tidak hanya menyentuh Perusahaan atau Pejabat Lapisan bawah (red.Junjungan Sihombing ) namun jika ditelaah kasus ini bisa menyeret pertanggungjawaban Kadis Lingkungkan Hidup Prov. DKI Jakarta ( sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ) dalam kasus ini.

Dugaan indikasinya sudah jelas ada “Mark Up” kemahalan harga, karena untuk satu titik bisa mencapai biaya Rp. 292.654.421 sementara alat tersebut dipasang sebanyak 190 titik. kasus tersebut, juga belum di sentuh oleh aparat kejaksaan.

“Nah, oleh karena itu, kami melaporkannya ke Jampidsus Kejagung RI melalui surat per tgl 28/2-2019 dgn No. Surat: 002/JPM-Jampidsus Kejagung/Ext/II/2019, dengan harapan aparat kejaksaan mesti turut menangani kasus yang merugikan Negara milyaran rupiah.”tandas Ivan.

nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.