Peran Sentral Kemendagri Kawal Proyek Transportasi Umum Jabodetabek

oleh
oleh

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tersebut, nantinya Menko Airlangga akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terkait penyelenggaraan MRT East West, sebagai dasar Loan Negotiation dan Loan Signing pada Maret 2024 nanti.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa, pihaknya memiliki peran sentral dalam mengawasi dan membina penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk kebijakan transportasi di Jabodetabek.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 menetapkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tata Ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka pelaksanaan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.